Powered By Blogger

Rabu, 28 September 2011

Stakeholder


PENDAHULUAN

Indonesia kini memiliki ikon bangunan baru, yaitu jembatan Suramadu yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada tanggal 10 Juni 2009. Suramadu adalah singkatan dari kata Surabaya dan Madura karena jembatan ini menghubungkan antara Surabaya (Pulau Jawa) dan Bangkalan (Pulau Madura). Panjang jembatan ini adalah 5,438 km yang menjadikannya sebagai jembatan terpanjang di Indonesia saai ini. Jembatan Suramadu terdiri dari 3 bagian yaitu, jalan layang (causeway), jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge) dan ditopang oleh menara kembar setinggi 140 meter.
Jembatan Suramadu dibangun dengan 4 lajur untuk kendaraan roda empat dan 2 lajur di kanan-kiri pada sisi luar jembatan untuk kendaraan roda dua. Pembangunannya memakan biaya sekitar 4,5 triliun rupiah dan dikerjakan selama ± 7 tahun.

Pembangunan jembatan ini ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan perekonomian di Pulau Madura. Dengan dibangunnya Jembatan Suramadu banyak pihak yang bisa mengambil manfaat dalam penggunaannya. Dalam hal ini yang paling mencolok adalah sebagai sarana transportasi yang menghubungkan antara pulau Jawa dan Madura sehingga memudahkan jalur akses keluar masuk diantara keduanya. Ada aspek lain yang nantinya juga dapat digali untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat madura dalam menyongsong era Globalisasi dan mengangkat Sosial Budaya serta Kultur Masyarakat Madura sehingga lebih dikenal di Dunia Internasional.
ANALISA STAKEHOLDER
1.      Owner adalah pihak pemilik proyek yang menginvestasikan dana yang dimilikinya untuk membangun suatu proyek lalu mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut di kemudian hari. Dalam proyek pembangunan jembatan Suramadu ini, owner adalah pemerintah. Dan dana yang diinvestasikan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Jawa Timur. Keuntungan yang diperoleh berasal dari pendapatan yang didapat dari tarif yang ditetapkan untuk sekali melewati jembatan tersebut yaitu sebesar Rp 30.000,00 untuk kendaraan roda empat dan Rp 3.000,00 untuk kendaraan roda dua. Keuntungan tersebut diperoleh ketika proyek tersebut setelah mencapai Break Event Point (BEP) atau titik impas dimana pada kondisi ini proyek tersebut telah balik modal.
2.      Regulator adalah pihak yang membuat dan mengeluarkan peraturan yang berhubungan dengan tata ruang suatu wilayah, termasuk penempatan suatu tempat proyek. Pada pembangunan jembatan Suramadu ini pihak yang bertugas untuk membuat peraturan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat beserta DPR Daerah Jawa Timur.
3.      Customer adalah pihak yang akan menggunakan hasil proyek. Untuk pengguna jembatan Suramadu ini adalah pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua yang dikenakan tarif seperti dijelaskan diatas karena jembatan ini menggunakan sistem jalan tol dalam pengoperasiannya.
4.      Kontraktor adalah perusahaan yang dipilih dan disetujui untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi yang direncanakan sesuai dengan keinginan pemilik proyek dan bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan fisik proyek. Biasanya penentuan kontraktor dilakukan melalui lelang/tender atau dapat juga malalui penunjukkan langsung dengan negosiasi penawaran harga. Pada pelaksanaan proyek jembatan Suramadu digawangi oleh empat perusahaan kontraktor besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya dan beberapa perusahaan sub kontraktor lainnya yang bergabung dalam  Concortium Indonesian Contractors (CIC) dan bersama-sama membangun Suramadu dengan CIC sebagai kontraktor utamanya.
5.      Sub Kontraktor adalah pihak yang ditunjuk oleh kontraktor dan disetujui oleh pemilik untuk mengerjakan sebagian pekerjaan kontraktor pada bagian fisik proyek yang memiliki keahlian khusus. Ada 14 perusahaan kontraktor yang bekerja sama untuk membangun Suramadu. Perusahaan-perusahaan tersebut bekerja dibawah CIC untuk menyediakan semua kebutuhan CIC seperti concrete sampai dengan kapal.
6.      Konsultan adalah seseorang atau perusahaan yang ditunjuk oleh pemilik yang memiliki keahlian dan pengalaman membangun proyek konstruksi, terdiri atas:
·         Konsultan Perencanaan: seseorang atau perusahaan yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam merencanakan proyek konstruksi, seperti halnya Perencanaan Arsitektur, Perencanaan Struktur, Perencanaan Mekanikal dan Elektrikal dan lain sebagainya.
·         Konsultan pengawas: perusahaan yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam pengawasan proyek.
·         Konsultan Manajemen Konstruksi: perusahaan yang mewakili pemilik dalam pengelolaan proyek, sejak awal hingga akhir proyek.
7.      Pemasok (supplier): pihak yang ditunjuk oleh kontraktor untuk memasok material yang memiliki kualifikasi yang diinginkan oleh pemilik. Pemasok dalam proyek jembatan Suramadu ini salah satunya adalah PT Semen Gresik.
  1. Masyarakat sekitar: secara umum dari hasil sosialisasi pembangunan jembatan ini, masyarakat di kedua sisi (Surabaya dan Madura) menerima kehadiran pembangunan Jembatan Suramadu dan jalan aksesnya. Beberapa efek negatif seperti dampak debu dan kebisingan akibat kegiatan konstruksi juga telah diantisipasi. Masalah nelayan sempat menjadi perhatian. Jumlah tangkapan yang menurun yang menjadi alasan pemicunya. Sebuah demo kecil bahkan sempat terjadi oleh nelayan di Tambak Wedi (Bangkalan) yang menuntut ganti rugi. Ganti rugi tidak diwujudkan dalam bentuk materi kepada perorangan, tetapi berupa perbaikan fasilitas umum, seperti balai pertemuan nelayan.
  2. Transportasi Laut (Kapal Veri): Dengan didirikannya Jembatan Suramadu dapat berdampak negatif pada jasa penyeberangan menggunakan kapal veri. Banyak pengguna jasa penyeberangan tersebut yang akan beralih pada akses suramadu. Hal itu dapat diantisipasi oleh pemerintah dengan mengadakan pembatasan kendaraan yang diperbolehkan melewati Suramadu. Kendaraan sejenis truk dan bis dilarang melewati Suramadu sehingga jasa kapal veri masih bisa berjalan.
  3. Sektor Pariwisata: Pulau Madura memiliki potensi yang menunjang dalam hal pariwisata laut. Ada beberapa pantai indah yang  terdapat di pulau tersebut namun belum tereplor dengan baik. Dengan adanya Jembatan Suramadu ini otomatis akan meningkatkan kunjungan masyarakat menuju Madura. Hal ini memberikan sinyal positif terhadap perkembangan dunia pariwisata di Pulau Madura.
  4. Pedagang: Sejak dibukanya Suramadu untuk umum menjadikan Madura terutama Bangkalan menjadi sangat ramai, banyak pedagang yang mendirikan lapak daganganya di jalur akses Suramadu. Misalnya pedagang makanan dan souvenir.
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar